Ass.lll Sekda Kab.Lamteng, Eko Dian Susanto Membenarkan Adanya Surat Penetapan Tersangka Sekertaris Daerah

Lampung Tengah, GSC. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, secara resmi telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra.

Surat penyampaian tersebut diterima langsung melalui jajaran administrasi, dan lnspektorat Kab.Lamteng. Dari keterangan, Ass.lll SetdaKab.Lamteng, Eko Dian Susanto membenarkan adanya surat masuk tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar roda pemerintahan tidak terganggu.

​”Kami sudah mendapat informasi, soal surat resmi dari Polda Lampung, soal penetapan status tersangka Sekda, Dan itu kami dapat dari lnspektorat. Dan terkait hal itu sudah kita sampaikan ke Plt.Bupati, l Komang Koheri,” ujar Ass.lll Setda, Jum’at (3/7/2026).

Saat ini lanjutnya, berkas tersebut sudah diteruskan kepada Plt.Bupati untuk ditindaklanjuti. Namun, dalam hal ini Pemkab.Lamteng, menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

​Guna memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tetap berjalan normal, Pemkab.Lamteng, sedang menyiapkan beberapa langkah cepat, antara lain, menggelar rapat terbatas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum.

​Penunjukan Plt/Pj Sekda, guna menyiapkan opsi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Sekda dalam waktu dekat agar tidak terjadi kekosongan pimpinan administrasi.
Dan, memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk fokus menghadapi proses hukum yang disangkakan.

Menyikapi hal itu, Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda mengingatkan khususnya kepada Plt.Bupati Lamteng, untuk segera menunjuk Plt pejabat Sekda, agar roda perintahan dan birokrasi tidak terhambat.

“Saya minta dalam waktu dekat ini Plt.Bupati telah menunjuk Plt.Sekda. Artinya, dengan telah di terimanya surat dari Polda Lampung soal status tersangka Sekda, tidak ada lagi alasan Pemkab Lamtemg, mengulur-ulur waktu,” tegas Uncu.
Red.

BP2JN Merespons Positif Surat Yang Dikirimkan Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso

METRO, GSC. Upaya Pemerintah Kota Metro dalam memperjuangkan perbaikan infrastruktur jalan mulai membuahkan hasil. Balai Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Nasional (BP2JN) merespons positif surat yang dikirimkan Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, terkait kondisi dua ruas jalan nasional di wilayah Kota Metro, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan AH. Nasution.

Respon cepat ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mengeluhkan kondisi kedua ruas jalan strategis tersebut.

Mewakili Wali Kota Metro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Yani Clerisha, menyampaikan bahwa selain dua jalan nasional, Pemkot Metro juga terus mengusulkan sejumlah ruas jalan arteri, sektoral, dan lingkungan untuk mendapatkan perhatian pemerintah pusat dan provinsi.

“Pak Wali terus menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Beberapa usulan sudah kami sampaikan, termasuk melalui surat ke BP2JN. Alhamdulillah, langsung ditindaklanjuti,” ujar Yani, Senin (29/6/2026).

Yani menjelaskan bahwa Jalan Jenderal Sudirman dan AH. Nasution merupakan ruas jalan nasional yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemeliharaan BP2JN. Pemerintah Kota hanya berperan mendorong dan mengusulkan agar perbaikan segera dilakukan.

“Kedua ruas ini adalah jalan negara yang ada di Kota Metro. Pemeliharaannya menjadi hak sepenuhnya oleh BP2JN. Kami hanya memfasilitasi dan mengawal agar prosesnya berjalan cepat,” jelasnya.

Di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, Yani berharap masyarakat dapat bersabar dan terus mendukung upaya Pemkot Metro dalam memajukan infrastruktur.

“Kami mohon doa dari masyarakat, semoga apa yang menjadi target kemajuan Kota Metro dapat segera terealisasi, termasuk perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi prioritas,” tandasnya.

Dengan respons positif dari BP2JN ini, diharapkan proses pemeliharaan jalan nasional di Kota Metro segera berjalan, sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin. (Yodi)

10 Hari Laporan TPPO Warga Adi Jaya Tak kunjung Dijawab Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH, GSC. Alasannews.com. Sepuluh hari menunggu tanpa kepastian. Hal itulah yang kini dirasakan oleh Nur Hasan (36), warga Dusun Adi Luwih, Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.Surat permohonan klarifikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor 001/NH-Klarifikasi/VI/2026 yang ia layangkan ke Kapolres Lampung Tengah sejak 16 Juni 2026 lalu, hingga 25 Juni hanya mendapatkan bukti tanda terima stempel “STAF”.

Isi surat tersebut mempertanyakan alasan mendasar di balik berubahnya kualifikasi laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan sejak 21 Agustus 2025. Kasus tersebut disinyalir mendadak berubah arah menjadi perkara Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Sebagai Pelapor, saya tidak punya apa-apa selain hukum. Saya hanya meminta transparansi hak korban sesuai dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Nur Hasan saat dikonfirmasi.
Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti lengkap atas dugaan tersebut. Langkah hukum lanjutan juga telah ditempuh dengan melayangkan aduan resmi ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga Dumas Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polres Lampung Tengah terkait kejelasan penanganan laporan dan alasan perubahan pasal tersebut.
R.

PLT Bupati Lampung Tengah Menghimbau Semua Pihak Untuk Dapat Bersabar dan Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

LAMPUNG TENGAH, GSC. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan, dan menghormati proses hukum terhadap Sekretaris Daerah, (Sekda) Welly Adiwantra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, atas kasus dugaan korupsi rekrutmen honorer fiktif di Kota Metro.

“Ya kita bersabar dululah, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan soal persoalan itu. Dimana dalam aturan ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 bagaimana mekanisme aturan tentang ASN itukan ada.
Jadi harapan kita, agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan,” ujar Plt.Bupati, saat dikonfirmasi lntailampung, Senin (22/6/2026).

Artinya lanjut Plt.Bupati, l Komang Koheri menyerahkan semua prosesnya kepada pihak APH yang berwenang dalam perkara tersebut. Dimana, pihak Pemkab.Lamteng dalam hal ini berkomitmen untuk menghargai asas praduga tidak bersalah dan menunggu langkah proses hukum lebih lanjut, dan memastikan pelayanan publik di Kabupaten berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai” itu tetap berjalan normal.

“Pemerintah daerah dalam hal inikan menganut sistem Desentralisasi yang artinya, di atas kita ada pemerintah provinsi, ada pemerintah pusat, (Kemendagri) untuk kita bagaimana mengambil langkah agar jalannya birokrasi tetap berjalan, jadi kita tunggu saja ya,” harap Komang.

Diketahui, kasus yang menjerat Sekda Welly dalam kasus korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro, yang merugikan negara mencapai miliyaran rupiah, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada tahun 2024-2025.

Sementara, Welly Adiwantra yang memegang tongkat birokrasi tertinggi di Pemkab.Lamteng, saat ini resmi telah menyandang status tersangka, sementara Pemkab Lamteng, dalam hal ini harus mengambil langkah mencari sosok Plh, atau Plt menggantikan jabatan Sekda untuk sementara selama proses hukum, agar jalannya birokrasi di Pemkab.Lamteng, dapat berjalan normal.
Red.

Ass.lll Sekda Kab.Lamteng, Eko Dian Susanto Membenarkan Adanya Surat Penetapan Tersangka Sekertaris Daerah

Lampung Tengah, GSC. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, secara resmi telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra.

Surat penyampaian tersebut diterima langsung melalui jajaran administrasi, dan lnspektorat Kab.Lamteng. Dari keterangan, Ass.lll SetdaKab.Lamteng, Eko Dian Susanto membenarkan adanya surat masuk tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar roda pemerintahan tidak terganggu.

​”Kami sudah mendapat informasi, soal surat resmi dari Polda Lampung, soal penetapan status tersangka Sekda, Dan itu kami dapat dari lnspektorat. Dan terkait hal itu sudah kita sampaikan ke Plt.Bupati, l Komang Koheri,” ujar Ass.lll Setda, Jum’at (3/7/2026).

Saat ini lanjutnya, berkas tersebut sudah diteruskan kepada Plt.Bupati untuk ditindaklanjuti. Namun, dalam hal ini Pemkab.Lamteng, menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

​Guna memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tetap berjalan normal, Pemkab.Lamteng, sedang menyiapkan beberapa langkah cepat, antara lain, menggelar rapat terbatas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum.

​Penunjukan Plt/Pj Sekda, guna menyiapkan opsi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Sekda dalam waktu dekat agar tidak terjadi kekosongan pimpinan administrasi.
Dan, memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk fokus menghadapi proses hukum yang disangkakan.

Menyikapi hal itu, Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda mengingatkan khususnya kepada Plt.Bupati Lamteng, untuk segera menunjuk Plt pejabat Sekda, agar roda perintahan dan birokrasi tidak terhambat.

“Saya minta dalam waktu dekat ini Plt.Bupati telah menunjuk Plt.Sekda. Artinya, dengan telah di terimanya surat dari Polda Lampung soal status tersangka Sekda, tidak ada lagi alasan Pemkab Lamtemg, mengulur-ulur waktu,” tegas Uncu.
Red.

BP2JN Merespons Positif Surat Yang Dikirimkan Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso

METRO, GSC. Upaya Pemerintah Kota Metro dalam memperjuangkan perbaikan infrastruktur jalan mulai membuahkan hasil. Balai Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Nasional (BP2JN) merespons positif surat yang dikirimkan Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, terkait kondisi dua ruas jalan nasional di wilayah Kota Metro, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan AH. Nasution.

Respon cepat ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mengeluhkan kondisi kedua ruas jalan strategis tersebut.

Mewakili Wali Kota Metro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Yani Clerisha, menyampaikan bahwa selain dua jalan nasional, Pemkot Metro juga terus mengusulkan sejumlah ruas jalan arteri, sektoral, dan lingkungan untuk mendapatkan perhatian pemerintah pusat dan provinsi.

“Pak Wali terus menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Beberapa usulan sudah kami sampaikan, termasuk melalui surat ke BP2JN. Alhamdulillah, langsung ditindaklanjuti,” ujar Yani, Senin (29/6/2026).

Yani menjelaskan bahwa Jalan Jenderal Sudirman dan AH. Nasution merupakan ruas jalan nasional yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemeliharaan BP2JN. Pemerintah Kota hanya berperan mendorong dan mengusulkan agar perbaikan segera dilakukan.

“Kedua ruas ini adalah jalan negara yang ada di Kota Metro. Pemeliharaannya menjadi hak sepenuhnya oleh BP2JN. Kami hanya memfasilitasi dan mengawal agar prosesnya berjalan cepat,” jelasnya.

Di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, Yani berharap masyarakat dapat bersabar dan terus mendukung upaya Pemkot Metro dalam memajukan infrastruktur.

“Kami mohon doa dari masyarakat, semoga apa yang menjadi target kemajuan Kota Metro dapat segera terealisasi, termasuk perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi prioritas,” tandasnya.

Dengan respons positif dari BP2JN ini, diharapkan proses pemeliharaan jalan nasional di Kota Metro segera berjalan, sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin. (Yodi)

10 Hari Laporan TPPO Warga Adi Jaya Tak kunjung Dijawab Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH, GSC. Alasannews.com. Sepuluh hari menunggu tanpa kepastian. Hal itulah yang kini dirasakan oleh Nur Hasan (36), warga Dusun Adi Luwih, Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.Surat permohonan klarifikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor 001/NH-Klarifikasi/VI/2026 yang ia layangkan ke Kapolres Lampung Tengah sejak 16 Juni 2026 lalu, hingga 25 Juni hanya mendapatkan bukti tanda terima stempel “STAF”.

Isi surat tersebut mempertanyakan alasan mendasar di balik berubahnya kualifikasi laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan sejak 21 Agustus 2025. Kasus tersebut disinyalir mendadak berubah arah menjadi perkara Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Sebagai Pelapor, saya tidak punya apa-apa selain hukum. Saya hanya meminta transparansi hak korban sesuai dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Nur Hasan saat dikonfirmasi.
Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti lengkap atas dugaan tersebut. Langkah hukum lanjutan juga telah ditempuh dengan melayangkan aduan resmi ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga Dumas Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polres Lampung Tengah terkait kejelasan penanganan laporan dan alasan perubahan pasal tersebut.
R.

PLT Bupati Lampung Tengah Menghimbau Semua Pihak Untuk Dapat Bersabar dan Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

LAMPUNG TENGAH, GSC. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan, dan menghormati proses hukum terhadap Sekretaris Daerah, (Sekda) Welly Adiwantra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, atas kasus dugaan korupsi rekrutmen honorer fiktif di Kota Metro.

“Ya kita bersabar dululah, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan soal persoalan itu. Dimana dalam aturan ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 bagaimana mekanisme aturan tentang ASN itukan ada.
Jadi harapan kita, agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan,” ujar Plt.Bupati, saat dikonfirmasi lntailampung, Senin (22/6/2026).

Artinya lanjut Plt.Bupati, l Komang Koheri menyerahkan semua prosesnya kepada pihak APH yang berwenang dalam perkara tersebut. Dimana, pihak Pemkab.Lamteng dalam hal ini berkomitmen untuk menghargai asas praduga tidak bersalah dan menunggu langkah proses hukum lebih lanjut, dan memastikan pelayanan publik di Kabupaten berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai” itu tetap berjalan normal.

“Pemerintah daerah dalam hal inikan menganut sistem Desentralisasi yang artinya, di atas kita ada pemerintah provinsi, ada pemerintah pusat, (Kemendagri) untuk kita bagaimana mengambil langkah agar jalannya birokrasi tetap berjalan, jadi kita tunggu saja ya,” harap Komang.

Diketahui, kasus yang menjerat Sekda Welly dalam kasus korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro, yang merugikan negara mencapai miliyaran rupiah, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada tahun 2024-2025.

Sementara, Welly Adiwantra yang memegang tongkat birokrasi tertinggi di Pemkab.Lamteng, saat ini resmi telah menyandang status tersangka, sementara Pemkab Lamteng, dalam hal ini harus mengambil langkah mencari sosok Plh, atau Plt menggantikan jabatan Sekda untuk sementara selama proses hukum, agar jalannya birokrasi di Pemkab.Lamteng, dapat berjalan normal.
Red.

Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Rekrutmen Tenaga Honorer Fiktif di Kota Metro

LAMPUNG TENGAH, GSC. Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro, dinilai harus segera direspons oleh Pemerintah daerah, melalui langkah administratif.

Pakar hukum, Dr. Yusdianto, S.H,.M.H menilai, meskipun seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan, status tersebut tidak menghalangi kepala daerah untuk mengambil kebijakan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis sebagai koordinator seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, ketika pejabat definitif telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan jabatannya, Bupati tidak seharusnya bersikap pasif.

Sudah saatnya Plt.Bupati Lamteng, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Sekda dari jabatannya dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif, profesional, dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Yusdianto saat dikonfirmasi Garda Surya melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut bukanlah bentuk penghukuman pidana, melainkan tindakan administratif untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“Penangguhan penahanan apabila nantinya diberikan oleh penyidik, jaksa, maupun hakim tidak mengubah status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka. Karena itu, kebijakan administrasi kepegawaian tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Apabila syarat normatif telah terpenuhi, pemberhentian sementara dari jabatan Sekda merupakan langkah yang dapat ditempuh sembari menunggu proses hukum memperoleh kepastian.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. “Penetapan sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Namun, proses administrasi pemerintahan dan proses pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas pakar hukum tata negara, FH Unila ini.
Red.

Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026 – 2027, Kepala SMAN 1 Metro, Ibnu Budi Cahyana Mengatakan, Sesuai Juknis

METRO, GSC. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi SMA Unggul di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Metro telah usai dilaksanakan.

Meskipun berjalan lancar, terdapat beberapa protes yang dilayangkan wali murid yang menduga terjadi kecurangan pada SPMB jalur prestasi ini.

Terkaiat hal ini, Kepala SMAN 1 Metro, Ibnu Budi Cahyana mengatakan, sesuai Juknis, SPMB jalur prestasi ini bukan hanya bergantung pada nilai raport siswa.

“Peserta yang masuk jalur prestasi ini pada dasarnya adalah anak-anak berprestasi dari seluruh Kabupaten/Kota di Lampung. Mereka harus memenuhi syarat akademik maupun non-akademik terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan penghitungan nilai akhir sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” kata dia, Sabtu (14/6).

Dia menjelaskan, SPMB jalur prestasi ini merupakan gabungan dari beberapa penilaian. Dimana, berdasarkan Juknis SPMB 2026, nilai akhir jalur prestasi SMA Unggul merupakan gabungan dari empat komponen utama.

Yakni, nilai Rapor Semester 1 – 5 = 30 persen, kemudian nilai TKA = 30 persen, nilai TPA = 30 persen dan juga serrtifikat atau piagam prestasi = 10 persen.

Sistem pembobotan tersebut, peserta dengan nilai rapor sangat tinggi belum tentu otomatis berada pada peringkat teratas apabila nilai TKA, TPA, maupun komponen prestasi lainnya tidak setinggi peserta lain.

“Jadi, penentuan kelulusan bukan hanya berdasarkan satu komponen. Semua nilai digabung dan dihitung secara proporsional sesuai bobot yang telah ditetapkan dalam juknis,” katanya.

“Sistem ini dirancang agar seleksi lebih objektif dan mampu mengukur kemampuan akademik peserta secara menyeluruh,” imbuh dia.

Ibnu menjelaskan, dalam Juknis SPMB 2026, jalur prestasi SMA Unggul memang dilaksanakan melalui mekanisme tes, dengan menggabungkan empat komponen penilaian tersebut, dan di alokasikan minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah.

Maka dari itu, dipastikan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kuota sekolah unggul terbatas, sementara peminatnya sangat tinggi. Karena itu masyarakat diharapkan dapat melihat hasil seleksi secara utuh sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam juknis, bukan hanya dari satu indikator nilai saja, berbeda dengan sistem penilaian jalur domisili yang menggunakan nilai murni TPA saja,” paparnya.

Terkait protes pada jalur domisili, Ibnu menuturkan, kegiatan SPMB ini di ikuti oleh 35 sekolah se-Lampung, jadi penyebab tidak diterimanya, bukan karena ada peserta siluman.

“Akan tetapi karena ada siswa yang tes di SMA N Bandar Lampung yang tidak diterima. Dan pilihan keduanya di SMAN 1 Metro sehingga menggeser dirinya,” tambahnya.
Yodi.

Translate »